Polres Kuningan Ungkap Korupsi Dana Desa Mancagar Rp1,09 M

    Polres Kuningan Ungkap Korupsi Dana Desa Mancagar Rp1,09 M
    mantan Kuwu (Kepala Desa) Mancagar berinisial AW

    KUNINGAN - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Dana Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Senin (27/05/2024), Kapolres Kuningan AKBP Adhi Yuniarko membeberkan bahwa dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1, 09 miliar.

    Penanganan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Mancagar tahun anggaran 2021-2023. Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, tim penyidik Polres Kuningan menemukan bukti-bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut.

    Dalam kasus ini, Polres Kuningan telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kuwu (Kepala Desa) Mancagar berinisial AW, seorang perangkat desa berinisial YN, dan seorang pihak swasta berinisial S. Ketiga tersangka ini diduga melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mancagar.

    Modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari mark-up anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, hingga dugaan pengeluaran fiktif. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan materiil sebesar Rp1, 09 miliar.

    Kapolres Kuningan AKBP Adhi Yuniarko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa di wilayah masing-masing.

    Saat ini, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kuningan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat. (PERS

    korupsi dana desa polres kuningan kejaksaan pidana korupsi pembangunan
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami